Sabtu, 25 Desember 2010

Karyaku Part I

            Ini adalah artikel yang menjadikan saya Juara II di P.T.ITM (baca Perjalanan Prestasi part I). Semoga bermanfaat

KONTRIBUSI PERTAMBANGAN TERHADAP PENDAPATAN DAERAH DAN PERKEMBANGAN WILAYAH PASCA TAMBANG DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

          Sebagai negara yang berada di daerah tropis, Indonesia memilki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah, baik hayati maupun non hayati. Batubara sebagai salah satu sumber daya alam Indonesia yang dominan, diperkirakan terdapat sekitar 36 Milyar ton batubara yang tersebar di wilayah-wilayah Indonesia (Soejoko dan Abdurrachman,1993). Dengan jumlah batubara yang begitu besar tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara penghasil batubara terbesar di dunia. Seharusnya, dengan kekayaan tambang yang sangat besar ini, perubahan sosial ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar pertambangan atau bahkan pemerintah daerah dimana tambang itu dieksplorasi. Pertanyaan yang akan muncul adalah “benarkah eksplorasi tambang dapat mempengaruhi sosial ekonomi masyarakat sekitar? Bagaimana jika pertambangan tidak ada lagi dan apakah perkembangan wilayah akan tetap terus berjalan atau bahkan sebaliknya?”
          Untuk menjawab pertanyaan-pertanyan ini, kita dapat melihat fakta yang terjadi di Kalimantan Timur yang merupakan propinsi penghasil tambang di Indonesia. Lebih spesifik lagi, di Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan daerah penghasil bahan tambang terbanyak di Kalimantan Timur. Pertambangan merupakan sektor yang dominan dalam pendapatan daerah kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar 53.67% dari keseluruhan jumlah pendapatan daerah pada tahun 2009 (DISPENDA KUKAR). Dari data yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah, pada tahun 2007 pendapatan daerah sebesar 4.8 triliun dari sektor pertambangan sebesar 2.6 triliun, rata-rata pendapatan dari sektor pertambangan 216 milyar per bulan. Sedangkan pada tahun 2008, pendapatan daerah sebesar 4.9 triliun, dengan pendapatan dari sektor pertambangan sebesar 2.7 triliun, rata-rata per bulan pada tahun ini 225 milyar serta pada tahun 2009, pendapatan daerah sebesar 5.2 triliun dan dari sektor pertambangan 2.8 triliun dengan rata-rata per bulan pendapatan dari sektor pertambangan sebesar 233 milyar.
          Pendapatan daerah dalam sektor pertambangan ini telah didapat dari royalti, pajak penghasilan (pph), pajak peralatan, dana perimbangan bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) dan landrent serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan Tap MPR No.XV/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan jumlah pendapatan daerah yang sedemikian tinggi, tentunya proses pembangunan dan pengembangan wilayah dapat berjalan baik.


           Sektor pertambangan memberikan pengaruh terhadap bidang sosial ekonomi masyarakat setempat, hal ini dikarenakan perusahaan pertambangan telah membuka lapangan pekerjaan yang baru untuk masyarakat sekitar. Perusahaan memperkerjakan masyarakat sekitar sesuai dengan kemampuan masyarakat tersebut dan dapat membuka lapangan pekerjaan baru di luar perusahaan pertambangan untuk masyarakat berinvestasi seperti, membuka warung makan, toko sembako dan penyewaan rumah yang dapat mensejahterakan masyarakat sekitar.
            Namun, faktanya tidak demikian halnya yang terjadi pada wilayah-wilayah yang saat ini sudah mulai menurun produksi bahan tambang atau telah tidak terdapat lagi pertambangan. Salah satu daerah yang mengalami penurunan perkembangan dan pembangunan wilayah akibat menurunnya produksi pertambangan khususnya batubara, yang berimbas pada pendapatan daerah itu sendiri adalah kota Sanga Sanga. Dahulu, kota tersebut merupakan salah satu kota penambang batubara tersebar di Kalimantan Timur dengan jumlah pendapatan daerah yang cukup tinggi. Namun, saat ini kota tersebut mengalami berbagai penurunan perkembangan wilayah. Hal ini terbukti dari tidak adanya peningkatan dalam sektor perekonomian maupun perkembangan wilayah tersebut. Keadaan tersebut menjadi hal yang memprihatinkan, mengingat kota yang dulunya mempunyai pendapatan daerah yang cukup besar dari sektor tambang, justru kini semakin menurun perkembangan wilayahnya setelah perusahaan tambang yang dulunya ada meninggalkan kota tersebut.
           Untuk menghindari hal tersebut ada solusi yang dapat dilakukan demi pengembangan wilayah yang ditinggalkan pertambangan tetap memliki pembangunan yang maju dan terus berkelanjutan, yaitu pemanfaatan lahan eks tambang itu sendiri oleh pemerintah daerah yang nantinya dengan pemanfaatan tersebut pendapatan daerah dari sektor pertambangan dapat tergantikan dan daerah tersebut masih dapat menjadi daerah yang memilki basis ekonomi yang kuat. Semua hal tersebut dirasa dapat dilakukan karena, nantinya apabila suatu pertambangan atau perusahaan akan selesai menambang maka, perusahaan atau pertambangan tersebut melakukan reklamasi (perbaikan) terhadap lahan yang telah diolahnya. Kegiatan reklamasi perusahaan tersebut, mencakup penanaman tumbuhan pelindung untuk mencegah erosi dan pengurangan sebagian dinding penambangan untuk jalan air dari danau bekas pertambangan. Pemanfaatan lahan tersebut seperti sektor perkebunan, perikanan, tempat rekreasi (pariwisata) dan perternakan serta perumahan.
             Dari sektor perkebunan dapat dilakukan dengan melakukan penanaman kelapa sawit, sengon, karet, dan tanaman yang memilki daya jual, produksi dan potensi sesuai dengan kriteria pada lahan eks tambang. Dari sektor peikanan, pemanfaatan lahan eks batubara dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan atau lubang yang merupakan bekas pengambilan batubara untuk membudidayakn ikan seperti, ikan nila, ikan lele, ikan patin dan ikan mas serta, pemanfaaatan lahan eks pertambangan dapat juga dialih fungsikan menjadi tempat rekreasi (pariwisata), perternakan dan perumahan. Dalam hal ini, harus ada kerja sama dan dukungan pemerintah dalam pelaksanaan dan perwujudan pemanfaatan lahan eks batubara, melalui kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang memperbolehkan pemanfaatan lahan eks pertambangan tersebut agar, walaupun pertambangan telah tidak ada nantinya, pendapatan daerah tidak mengalami penurunan yang terlalu besar.
          Dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, sektor pertambangan sangatlah mempengaruhi pendapatan suatu daerah yang berguna untuk pengembangan wilayah dan pembukaan wilayah-wilayah baru, namun apabila pertambangan telah tidak ada lagi pendapatan daerah akan menurun dengan sendirinya, untuk itu pengalihan fungsi lahan eks pertambangan menjadi sektor mata pencaharian yang meliputi perkebunan, perikanan, tempat rekreasi (pariwisata), perternakan dan perumahan serta, dibutuhkannya dukungan dari pemerintah untuk merealisasikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar